Nilai-nilai
pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut
adalah:[2]
1.
Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agamamasing-
masing.
2.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena
Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.[2]
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa,
agama, dan kepercayaanyang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya [2]
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[2] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh
bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang
sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[2] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan
bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.[2]
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda.
1.
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[3]
2.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[3]
4.
Wawasan nusantara
sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.[3] Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:[3]
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari
beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr.
Soepomo menyatakan Indonesia
meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua,Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU
Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal
berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara
kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di
luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah
perairan negara RI, yang isinya:
1.
Cara penarikan batas
laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan
titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah
RI.
2.
Penentuan wilayah
lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum
Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:[4]
1.
Tujuan nasional, dapat
dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah
mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:[5]
1.
Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupatendalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap
hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.
Memperkuat komitmen
politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk meningkatkan
semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
1.
Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, danperindustrian.
2.
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan
upaya dalam keadilan ekonomi.
3.
Pembangunan ekonomi
harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus
dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :[5]
1.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya
Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian
budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Membagun TNI Profesional merupakan
implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu :[5]
1.
Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.
Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar